Page 169 - ALKITAB
P. 169

35:15  Keenam kota itu haruslah menjadi tempat perlindungan bagi orang Israel dan bagi orang asing dan pendatang di
               tengah-tengahmu, supaya setiap orang yang telah membunuh seseorang dengan tidak sengaja dapat melarikan diri
               ke sana.
       35:16  Tetapi jika ia membunuh orang itu dengan benda besi, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah
               pembunuh itu dibunuh.
       35:17  Dan jika ia membunuh orang itu dengan batu di tangan yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga
               orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh.
       35:18  Atau jika ia membunuh orang itu dengan benda kayu di tangan yang mungkin menyebabkan matinya seseorang,
               sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh.
       35:19  Penuntut darahlah yang harus membunuh pembunuh itu; pada waktu bertemu dengan dia ia harus membunuh dia.
       35:20  Juga jika ia menumbuk orang itu karena benci atau melempar dia dengan sengaja, sehingga orang itu mati,
       35:21  atau jika ia memukul dia dengan tangannya karena perasaan permusuhan, sehingga orang itu mati, maka pastilah si
               pemukul itu dibunuh; ia seorang pembunuh; penuntut darah harus membunuh pembunuh itu, pada waktu bertemu
               dengan dia.
       35:22  Tetapi jika ia sekonyong-konyong menumbuk orang itu dengan tidak ada perasaan permusuhan, atau dengan tidak
               sengaja melemparkan sesuatu benda kepadanya,
       35:23  atau dengan kurang ingat menjatuhkan kepada orang itu sesuatu batu yang mungkin menyebabkan matinya
               seseorang, sehingga orang itu mati, sedangkan dia tidak merasa bermusuh dengan orang itu dan juga tidak
               mengikhtiarkan celakanya,
       35:24  maka haruslah rapat umat mengadili antara orang yang membunuh itu dan penuntut darah, menurut hukum-hukum
               ini,
       35:25  dan haruslah rapat umat membebaskan pembunuh dari tangan penuntut darah, dan haruslah rapat umat
               mengembalikan dia ke kota perlindungan, ke tempat ia telah melarikan diri; di situlah ia harus tinggal sampai
               matinya imam besar yang telah diurapi dengan minyak yang kudus.
       35:26  Tetapi jika terjadi bahwa pembunuh itu keluar dari batas kota perlindungan, tempat ia melarikan diri,
       35:27  dan penuntut darah mendapat dia di luar batas kota perlindungannya, dan penuntut darah membunuh pembunuh
               itu, maka tidaklah ia berhutang darah,
       35:28  sebab pembunuh itu wajib tinggal di kota perlindungan sampai matinya imam besar, tetapi sesudah matinya imam
               besar bolehlah pembunuh itu kembali ke tanah kepunyaannya sendiri.
       35:29  Itulah semuanya yang harus menjadi ketetapan hukum bagimu turun-temurun di segala tempat kediamanmu.
       35:30  Setiap orang yang telah membunuh seseorang haruslah dibunuh sebagai pembunuh menurut keterangan saksi-saksi,
               tetapi kalau hanya satu orang saksi saja tidak cukup untuk memberi keterangan terhadap seseorang dalam perkara
               hukuman mati.
       35:31  Janganlah kamu menerima uang tebusan karena nyawa seorang pembunuh yang kesalahannya setimpal dengan
               hukuman mati, tetapi pastilah ia dibunuh.
       35:32  Juga janganlah kamu menerima uang tebusan karena seseorang yang telah melarikan diri ke kota perlindungannya,
               supaya ia boleh kembali untuk diam di tanahnya sebelum matinya imam besar.
       35:33  Jadi janganlah kamu mencemarkan negeri tempat tinggalmu, sebab darah itulah yang mencemarkan negeri itu, maka
               bagi negeri itu tidak dapat diadakan pendamaian oleh karena darah yang tertumpah di sana, kecuali dengan darah
               orang yang telah menumpahkannya.
       35:34  Maka janganlah najiskan negeri tempat kedudukanmu, yang di tengah-tengahnya Aku diam, sebab Aku, TUHAN, diam
               di tengah-tengah orang Israel."

       Syarat perkawinan anak-anak perempuan yang mempunyai hak waris
       (Bilangan 36:1-13)

       36
       36:1    Mendekatlah kepala-kepala puak dari kaum bani Gilead bin Makhir bin Manasye, salah satu dari kaum-kaum
               keturunan Yusuf, dan berbicara di depan Musa dan pemimpin-pemimpin, kepala-kepala suku orang Israel,
       36:2    kata mereka: "TUHAN telah memerintahkan tuanku untuk memberikan tanah itu kepada orang Israel sebagai milik
               pusaka dengan membuang undi, dan oleh TUHAN telah diperintahkan kepada tuanku untuk memberikan milik
               pusaka Zelafehad, saudara kami, kepada anak-anaknya yang perempuan.
       36:3    Tetapi seandainya mereka kawin dengan salah seorang anak laki-laki dari suku lain di antara orang Israel, maka
               milik pusaka perempuan itu akan dikurangkan dari milik pusaka bapa-bapa kami dan akan ditambahkan kepada
               milik pusaka suku yang akan dimasukinya, jadi akan dikurangkan dari milik pusaka yang diundikan kepada kami.
       36:4    Maka apabila tiba tahun Yobel bagi orang Israel, milik pusaka perempuan itu akan ditambahkan kepada milik pusaka
               suku yang akan dimasukinya dan akan dikurangkan dari milik pusaka suku nenek moyang kami."
       36:5    Lalu Musa memerintahkan kepada orang Israel sesuai dengan titah TUHAN: "Perkataan suku keturunan Yusuf itu
               benar.
       36:6    Inilah firman yang diperintahkan TUHAN mengenai anak-anak perempuan Zelafehad, bunyinya: Mereka boleh kawin
               dengan siapa saja yang suka kepada mereka, asal mereka kawin di lingkungan salah satu kaum dari suku ayah
               mereka.
       36:7    Sebab milik pusaka orang Israel tidak boleh beralih dari suku ke suku, tetapi orang Israel haruslah masing-masing
               memegang milik pusaka suku nenek moyangnya.
   164   165   166   167   168   169   170   171   172   173   174