Page 101 - ALKITAB
P. 101
6:5 atau segala sesuatu yang dimungkirinya dengan bersumpah dusta. Haruslah ia membayar gantinya sepenuhnya
dengan menambah seperlima; haruslah ia menyerahkannya kepada pemiliknya pada hari ia mempersembahkan
korban penebus salahnya.
6:6 Sebagai korban penebus salahnya haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN seekor domba jantan yang tidak
bercela dari kambing domba, yang sudah dinilai, menjadi korban penebus salah, dengan menyerahkannya kepada
imam.
6:7 Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, sehingga ia menerima pengampunan atas
perkara apapun yang diperbuatnya sehingga ia bersalah."
Korban bakaran
(Imamat 6:8-13)
6:8 TUHAN berfirman kepada Musa:
6:9 "Perintahkanlah kepada Harun dan anak-anaknya: Inilah hukum tentang korban bakaran. Korban bakaran itu
haruslah tinggal di atas perapian di atas mezbah semalam-malaman sampai pagi, dan api mezbah haruslah dipelihara
menyala di atasnya.
6:10 Imam haruslah mengenakan pakaian lenannya, dan mengenakan celana lenan untuk menutup auratnya. Lalu ia harus
mengangkat abu yang ada di atas mezbah sesudah korban bakaran habis dimakan api, dan haruslah ia
membuangnya di samping mezbah.
6:11 Kemudian haruslah ia menanggalkan pakaiannya dan mengenakan pakaian lain, lalu membawa abu itu ke luar
perkemahan ke suatu tempat yang tahir.
6:12 Api yang di atas mezbah itu harus dijaga supaya terus menyala, jangan dibiarkan padam. Tiap-tiap pagi imam harus
menaruh kayu di atas mezbah, mengatur korban bakaran di atasnya dan membakar segala lemak korban
keselamatan di sana.
6:13 Harus dijaga supaya api tetap menyala di atas mezbah, janganlah dibiarkan padam."
Korban sajian
(Imamat 6:14-23)
6:14 "Inilah hukum tentang korban sajian. Anak-anak Harun haruslah membawanya ke hadapan TUHAN ke depan
mezbah.
6:15 Setelah dikhususkan dari korban sajian itu segenggam tepung yang terbaik dengan minyak, serta seluruh kemenyan
yang di atas korban sajian itu, maka haruslah semuanya dibakar di atas mezbah sehingga baunya menyenangkan
sebagai bagian ingat-ingatannya bagi TUHAN.
6:16 Selebihnya haruslah dimakan oleh Harun dan anak-anaknya; haruslah itu dimakan sebagai roti yang tidak beragi di
suatu tempat yang kudus, haruslah mereka memakannya di pelataran Kemah Pertemuan.
6:17 Janganlah itu dibakar beragi. Telah Kuberikan itu sebagai bagian mereka dari pada segala korban api-apian-Ku;
itulah bagian maha kudus, sama seperti korban penghapus dosa dan korban penghapus salah.
6:18 Setiap laki-laki di antara anak-anak Harun haruslah memakannya; itulah suatu ketetapan untuk selamanya bagi
kamu turun-temurun; itulah bagianmu dari segala korban api-apian TUHAN. Setiap orang yang kena kepada korban-
korban itu menjadi kudus."
6:19 TUHAN berfirman kepada Musa:
6:20 "Inilah persembahan Harun dan anak-anaknya, yang harus dipersembahkan oleh mereka kepada TUHAN pada hari
ia diurapi: sepersepuluh efa tepung yang terbaik sebagai korban sajian yang tetap, setengahnya pada waktu pagi dan
setengahnya pada waktu petang.
6:21 Haruslah itu diolah di atas panggangan bersama-sama minyak, setelah teraduk haruslah engkau membawanya dan
mempersembahkannya sebagai korban sajian, sesudah dibakar dan berpotong-potong sebagai bau yang
menyenangkan bagi TUHAN.
6:22 Dan imam dari antara anak-anaknya yang diurapi sebagai penggantinya, haruslah mengolahnya; itulah suatu
ketetapan untuk selamanya. Seluruhnya haruslah dibakar bagi TUHAN.
6:23 Tiap-tiap korban sajian dari seorang imam itu haruslah menjadi korban yang terbakar seluruhnya, janganlah
dimakan."
Korban penghapus dosa
(Imamat 6:24-30)
6:24 TUHAN berfirman kepada Musa, demikian:
6:25 "Katakanlah kepada Harun dan anak-anaknya: Inilah hukum tentang korban penghapus dosa. Di tempat korban
bakaran disembelih, di situlah harus disembelih korban penghapus dosa di hadapan TUHAN. Itulah persembahan
maha kudus.
6:26 Imam yang mempersembahkan korban penghapus dosa itulah yang harus memakannya; haruslah itu dimakan di
suatu tempat yang kudus, di pelataran Kemah Pertemuan.
6:27 Setiap orang yang kena kepada daging korban itu menjadi kudus, dan bila darahnya ada yang tepercik kepada
sesuatu pakaian, haruslah engkau mencuci pakaian itu di suatu tempat yang kudus.

