Page 123 - ALKITAB
P. 123

25:21  Maka Aku akan memerintahkan berkat-Ku kepadamu dalam tahun yang keenam, supaya diberinya hasil untuk tiga
               tahun.
       25:22  Dalam tahun yang kedelapan kamu akan menabur, tetapi kamu akan makan dari hasil yang lama sampai kepada
               tahun yang kesembilan, sampai masuk hasilnya, kamu akan memakan yang lama."

       Penebusan tanah
       (Imamat 25:23-28)

       25:23  "Tanah jangan dijual mutlak, karena Akulah pemilik tanah itu, sedang kamu adalah orang asing dan pendatang bagi-
               Ku.
       25:24  Di seluruh tanah milikmu haruslah kamu memberi hak menebus tanah.
       25:25  Apabila saudaramu jatuh miskin, sehingga harus menjual sebagian dari miliknya, maka seorang kaumnya yang
               berhak menebus, yakni kaumnya yang terdekat harus datang dan menebus yang telah dijual saudaranya itu.
       25:26  Apabila seseorang tidak mempunyai penebus, tetapi kemudian ia mampu, sehingga didapatnya yang perlu untuk
               menebus miliknya itu,
       25:27  maka ia harus memasukkan tahun-tahun sesudah penjualannya itu dalam perhitungan, dan kelebihannya haruslah
               dikembalikannya kepada orang yang membeli dari padanya, supaya ia boleh pulang ke tanah miliknya.
       25:28  Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk mengembalikannya kepadanya, maka yang telah dijualnya itu tetap di tangan
               orang yang membelinya sampai kepada tahun Yobel; dalam tahun Yobel tanah itu akan bebas, dan orang itu boleh
               pulang ke tanah miliknya."

       Penebusan rumah
       (Imamat 25:29-34)

       25:29  "Apabila seseorang menjual rumah tempat tinggal di suatu kota yang berpagar tembok, maka hak menebus hanya
               berlaku selama setahun mulai dari hari penjualannya; hak menebus berlaku hanya satu tahun.
       25:30  Tetapi jikalau rumah itu tidak ditebus dalam jangka waktu setahun itu, rumah itu secara mutlak menjadi milik si
               pembeli turun temurun; dalam tahun Yobel rumah itu tidaklah bebas.
       25:31  Tetapi rumah-rumah di desa-desa yang tidak dikelilingi pagar tembok haruslah dianggap sama dengan ladang-
               ladang di negeri itu, atasnya harus ada hak menebus dan dalam tahun Yobel rumah itu harus bebas.
       25:32  Mengenai rumah-rumah di kota-kota orang Lewi, hak menebus rumah-rumah itu ada pada orang-orang Lewi untuk
               selama-lamanya.
       25:33  Sekalipun dari antara orang Lewi yang melakukan penebusan, tetapi rumah yang terjual di kota miliknya itu
               haruslah bebas dalam tahun Yobel, karena segala rumah di kota-kota orang Lewi adalah milik mereka masing-
               masing di tengah-tengah orang Israel.
       25:34  Dan padang penggembalaan sekitar kota-kota mereka janganlah dijual, karena itu milik mereka untuk selama-
               lamanya."

       Perlakuan terhadap orang miskin
       (Imamat 25:35-55)

       25:35  "Apabila saudaramu jatuh miskin, sehingga tidak sanggup bertahan di antaramu, maka engkau harus menyokong dia
               sebagai orang asing dan pendatang, supaya ia dapat hidup di antaramu.
       25:36  Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba dari padanya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu,
               supaya saudaramu dapat hidup di antaramu.
       25:37  Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kauberikan
               dengan meminta riba.
       25:38  Akulah TUHAN, Allahmu, yang membawa kamu keluar dari tanah Mesir, untuk memberikan kepadamu tanah
               Kanaan, supaya Aku menjadi Allahmu.
       25:39  Apabila saudaramu jatuh miskin di antaramu, sehingga menyerahkan dirinya kepadamu, maka janganlah
               memperbudak dia.
       25:40  Sebagai orang upahan dan sebagai pendatang ia harus tinggal di antaramu; sampai kepada tahun Yobel ia harus
               bekerja padamu.
       25:41  Kemudian ia harus diizinkan keluar dari padamu, ia bersama-sama anak-anaknya, lalu pulang kembali kepada
               kaumnya dan ia boleh pulang ke tanah milik nenek moyangnya.
       25:42  Karena mereka itu hamba-hamba-Ku yang Kubawa keluar dari tanah Mesir, janganlah mereka itu dijual, secara orang
               menjual budak.
       25:43  Janganlah engkau memerintah dia dengan kejam, melainkan engkau harus takut akan Allahmu.
       25:44  Tetapi budakmu laki-laki atau perempuan yang boleh kaumiliki adalah dari antara bangsa-bangsa yang di
               sekelilingmu; hanya dari antara merekalah kamu boleh membeli budak laki-laki dan perempuan.
       25:45  Juga dari antara anak-anak pendatang yang tinggal di antaramu boleh kamu membelinya dan dari antara kaum
               mereka yang tinggal di antaramu, yang dilahirkan di negerimu. Orang-orang itu boleh menjadi milikmu.
       25:46  Kamu harus membagikan mereka sebagai milik pusaka kepada anak-anakmu yang kemudian, supaya diwarisi
               sebagai milik; kamu harus memperbudakkan mereka untuk selama-lamanya, tetapi atas saudara-saudaramu orang-
               orang Israel, janganlah memerintah dengan kejam yang satu sama yang lain.
   118   119   120   121   122   123   124   125   126   127   128